Keputusan Menteri Keuangan Tahun 1991:BADAN HUKUM
Tahun 1988 : Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 menjelaskan Pengertian mengenai Lembaga Pembiayaan. PENGERTIAN UMUM Kaitan “Pembiayaan” dalam lingkup yang lebih luas dikenal dengan istilah umum”Perkreditan” No.1169/KMK.01/1991, tanggal 27 November 1991, tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing). 10 DAFTAR REFERENSI I. BUKU DAN MAJALAH Disyaratkan Dalam Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1169/KMK.01/1991. Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor S-25/PJ.53/1995 tgl.08/06/1995 Perihal Pengenaan PPN Atas Jasa Custodian. Surat Dirjen Pajak Nomor S-34/PJ.53/1995 tgl.03/05/1995 Perihal Perlakuan PPN Atas Jasa Consumer Credit, Credit Card, Dan Debit Card. Perlakuan PPN Atas Transaksi Leasing | Solusi masalah ... Menurut Keputusan Menteri Keuangan nomor 1169/KMK.01/1991 bahwa sewa guna usaha dengan hak opsi memiliki kriteria: jumlah pembayaran sewa-guna-usaha selama masa sewa-guna-usaha pertama ditambah dengan nilai sisa barang modal, harus dapat menutup harga perolehan barang modal dan keuntungan lessor;
(PDF) ASAS FREIES ERMESSEN DAN ASPEK PERPAJAKAN … asas freies ermessen dan aspek perpajakan leasing menurut keputusan menteri keuangan no. 1169/kmk.01/1991 tentang kegiatan sewa guna usaha (leasing) SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – … Nov 06, 2017 · Beranda › 2010 › SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 129/PJ/2010. SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 129/PJ/2010 By amberly queen on 6 November 2017 • ( 0) yang Berakhir Menjadi Lebih Singkat dari Masa Sewa Guna Usaha yang Disyaratkan dalam Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991 Manajemen Bisnis: Makalah Leasing Syariah Jan 28, 2014 · Berdasar SK Menteri Keuangan No.1169/KMK.01/1991 tanggal 21 November 1991, sewa guna usaha adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan menggunakan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu Kementerian Keuangan RI
MENTERI KEUANGAN SALINAN KEPUTUSAN MENTERI … Berikat (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3638) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1997 (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3717); 3. Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998; 4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Peraturan | Ortax - your center of excellence in taxation NOMOR SE - 129/PJ/2010 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS TRANSAKSI SEWA GUNA USAHA DENGAN HAK OPSI DAN yang Berakhir Menjadi Lebih Singkat dari Masa Sewa Guna Usaha yang Disyaratkan dalam Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991, Peraturan Pajak Dec 27, 2012 · nomor : per - 25/pj/2012 tentang perubahan atas peraturan direktur jenderal pajak nomor per-23/pj/2012 tentang tata cara penetapan secara jabatan atas jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk kmk nomor 1169/kmk.01/1991 tanggal 27 nopember 1991
Pengetahuan: MAKALAH LEASING SYARIAH
Ketentuan\ud yang mengatur tentang sewa guna usaha atau leasing ini adalah dua surat\ud keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor: 1169/KMK.01/1991\ud dan nomor: 634/KMK.013/1990.\ud Permasalahan yang akan dibahas adalah bagaimana hubungan para\ud pihak dalam pembiayaan kendaraan bermotor dengan cara leasing.\ud Dalam penulisan tesis PAJAK ATAS LEASING | ACCOUNTING EDUCATION Oct 19, 2012 · Menurut KMK Nomor 1169/KMK.01/1991, pemotongan PPh atas transaksi atau kegiatan leasing hanya akan timbul jika leasing yang dilakukan adalah leasing tanpa hak opsi (operating lease).Dalam hal ini, operating lease dianggap sama seperti persewaan harta atau aktiva biasa. Dan karena merupakan jasa persewaan, maka transaksi atau kegiatan operating lease ini menjadi objek … Tugas Kelompok IV makalah "Lembaga ... - LOOK AT ME NOW Jun 05, 2012 · Menurut Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1169/KMK.01/1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha ( Leasing ), leasing adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh Lessee selama SEJARAH LEMBAGA PEMBIAYAAN Tahun 1988 : Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 menjelaskan Pengertian mengenai Lembaga Pembiayaan. PENGERTIAN UMUM Kaitan “Pembiayaan” dalam lingkup yang lebih luas dikenal dengan istilah umum”Perkreditan” No.1169/KMK.01/1991, tanggal 27 November 1991, tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing). 10